Sabtu, 31 Juli 2010

bunga teratai di dasar kehidupan
ucup al-bandungi



bunga teratai
berdaun lebar
berhati lapang

konon
pertama kali memasukinya ke kolam
harus diberikan batu diatasnya
hingga si teratai tenggelam
hingga ke dasar

maka
perlahan
akarnya akan semakin menguat
dan memanjang
(seiring menguatnya itikad dan memanjangnya harap?)
yang mengangkatnya terus hingga ke permukaan

daun teratai pun bisa melayang di permukaan kolam
dengan pengalaman dan kekuatan mengarungi kehidupan didasar kolam

bukankah pemandangan di atas permukaan begitu menyejukkan
ketika pernah merasakan kepengapan di dasar kehidupan

maka jika saat ini kau sedang berada di dasar kehidupan
(maksudnya bunga teratai gitu lho!)

bersabarlah menikmati pengapnya tekanan
perkuatlah keyakinan
perpanjanglah harapan

from:
http://majroin.blogdrive.com

hingga saatnya
dirimu kan kembali terangkat ke permukaan

mngkin itulah makna atau pesan yang ingin dsampaikan oleh mantan ku ktika ia mgucapkan pada saat hari ulang tahun q...

dy memang tyang selalu tahu tentangku..
ku anggap itu sbagai motivasi dan semangatku dari nya...
koq tiba-tiba kngen sama mantan w yah...

Makna Bunga Teratai

Sunday, December 02, 2007,12:27 AM
Teratai Sarat Makna dan Manfaat

SEBAGAI tanaman air yang populer di berbagai belahan dunia, teratai berfungsi sebagai elemen estetis penataan eksterior. Sosoknya yang anggun memang mampu menambah asri suasana. Keistimewaan lain, teratai atau seroja merupakan tanaman yang banyak menyuntikkan insiprasi pada kaum penyair maupun penggubah lagu. Selebihnya, berbagai bangsa di muka bumi menempatkan tumbuhan air ini dalam posisi sarat nilai.

Penduduk Mesir misalnya, menjadikan seroja sebagai lambang nasionalnya. Sejarah Mesir memang sudah mengenal teratai sejak lama. Dalam astrologi, masyarakat Mesir Kuno menggunakan bentuk teratai sebagai simbol matahari terbit. Mekar dan kuncupnya teratai jadi patokan pergantian siang dan malam. Bangsa Mesir juga mengenal lotus -- jenis lain dari teratai -- sejak 2000 tahun S.M. Lotus yang melambangkan Dewa Nefertem, memberikan kehidupan pada Ra, Dewa Matahari. Menurut kepercayaan, wangi bunga ini merupakan sumber kekuatan Ra. Dewa Osiris yang terbunuh juga dipercaya lahir kembali melalui bunga lotus. Oleh karena itu, bagi masyarakat Mesir, lotus melambangkan kelahiran. Alhasil, relief lotus selalu setia menjadi penghias peti mumi dan makam-makam kuno di Mesir.

Selain itu, teratai atau disebut juga kembang padma memiliki fungsi simbolis dalam agama Hindu, Buddha, maupun kesenian India. Ajaran Buddha menegaskan bahwa proses mekarnya bunga teratai merupakan lambang pencapaian kesempurnaan menuju nirvana. Kuncupnya melambangkan awal usaha dan puncak mekar bunga menjadi tanda tercapainya kesempurnaan. Beberapa perguruan tinggi terkemuka di tanah air juga menggunakan bunga teratai sebagai logo lembaga pendidikannya. Kecantikan teratai pun terukir pada tongkat dan singgasana Syiwa, dewa bertangan empat dalam ajaran Hindu. Singgasana itu bernama padmasana yang datang dari nama "padma" dan "astana" (posisi terbaik dalam memuja). Dalam Hindu, teratai merupakan perlambang kemurnian.

Selebihnya, bunga teratai kerap dijadikan simbol kecantikan fisik wanita. Dalam tradisi India misalnya, sosok wanita ideal adalah padmini yang tangan, kaki, dan wajahnya cantik ibarat bunga padma yang sedang merekah. Mata, terutama pupil, bersinar seperti biji teratai.

Sementara itu, di kalangan masyarakat India, ada kepercayaan bahwa mandi berendam di kolam lotus atau mengonsumsinya dalam keadaan mentah maupun matang bisa menambah kesuburan kaum wanita. Teratai juga lekat dalam legenda dan tradisi masyarakat Cina. Kwan Im, Dewi Welas Asih dan pelindung orang-orang kesulitan biasa tampil dalam singgasana kuntum bunga teratai. Begitu pula He Xiangu, satu-satunya dewi di antara tujuh dewa yang mendiami Fenghai selalu membawa bunga teratai untuk menyembuhkan penyakit.

Lain Cina lain pula kisah dari Yunani. Dalam mitologinya dikenal cerita khasiat minuman bunga teratai yang dipercaya mampu menghilangkan ingatan seseorang. Korban-korban hilang ingatan itu dipaksa bekerja untuk Odysseus sebagai budak.

Disadur oleh Susan

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/

Maksim Mrvica - Claudine original

Maksim Mrvica - Dance of the Baroness

Maksim Mrvica - Grieg's A Minor Piano Concerto

Rabu, 28 Juli 2010

CLAMP School Detectives

CLAMP School Detectives: "Im checking out CLAMP School Detectives from @TOKYOPOP"
http://wiki.d-addicts.com/static/images/thumb/e/ed/Uta-no-Onii-san-chart.jpg/554px-Uta-no-Onii-san-chart.jpg

Raikkonen Hengkang Bukan Karena Sponsor - sports.okezone.com

Raikkonen Hengkang Bukan Karena Sponsor - sports.okezone.com

Raikkonen: Kembali ke F1? Sulit! - sports.okezone.com

Raikkonen: Kembali ke F1? Sulit! - sports.okezone.com
Peraturan Perusahaan

Monday, November 02, 2009
6:56 PM

Ø Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Ø Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan

Ø Tujuan Peraturan Perusahaan;
• Mengusahakan perbaikan sayarat-syarat kerja
• Meningkatkan kegairahan dan ketenangan kerja
• Meningkatkan produkivitas kerja dan produksi
• Sebagai tahap terwujudnya PKB

Ø Maksud;
• Memberikan kepastian bagi pekerja/buruh atas hak dan kewajiban
• Meningkatkan syarat-syarat kerja
• Mempermudah dan mendorong peningkatan pembuatan PKB

Ø Materi ;
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/buruh
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlaku 2 tahun;didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan
• Syarat-syarat dan norma kerja
• Ketentuan lain yang dipandang perlu
• Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan

Ø Dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas dan kuantitasnya dari Peraturan Perundang Undangan yang berlaku

Bagimana jika bertentangan?
Yang berlaku adalah peraturan perundang undangan.

Ø Kewajiban Pengusaha
• Memiliki perusahaan apabila memperkerjakan 10 orang atau lebih dan belum ada SP/SB
• Disusun dan menjadi tanggung jawab pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh
• Memberitahukan dan menjelaskan isi Peraturan Perusahaan pada seluruh pekerja/buruh
• Mendaftarkan ke kantor Depnaker setempat

Ø Larangan bagi Perusahaan ;
• Mengganti PKB dengan Peraturan Perusahaan selama masih ada SP/SB
• Bila tidak ada lagi SP/SB,PKB dapat diganti dengan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dalam PKB
Peraturan Perusahaan

Monday, November 02, 2009
6:56 PM

Ø Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Ø Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan

Ø Tujuan Peraturan Perusahaan;
• Mengusahakan perbaikan sayarat-syarat kerja
• Meningkatkan kegairahan dan ketenangan kerja
• Meningkatkan produkivitas kerja dan produksi
• Sebagai tahap terwujudnya PKB

Ø Maksud;
• Memberikan kepastian bagi pekerja/buruh atas hak dan kewajiban
• Meningkatkan syarat-syarat kerja
• Mempermudah dan mendorong peningkatan pembuatan PKB

Ø Materi ;
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/buruh
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlaku 2 tahun;didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan
• Syarat-syarat dan norma kerja
• Ketentuan lain yang dipandang perlu
• Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan

Ø Dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas dan kuantitasnya dari Peraturan Perundang Undangan yang berlaku

Bagimana jika bertentangan?
Yang berlaku adalah peraturan perundang undangan.

Ø Kewajiban Pengusaha
• Memiliki perusahaan apabila memperkerjakan 10 orang atau lebih dan belum ada SP/SB
• Disusun dan menjadi tanggung jawab pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh
• Memberitahukan dan menjelaskan isi Peraturan Perusahaan pada seluruh pekerja/buruh
• Mendaftarkan ke kantor Depnaker setempat

Ø Larangan bagi Perusahaan ;
• Mengganti PKB dengan Peraturan Perusahaan selama masih ada SP/SB
• Bila tidak ada lagi SP/SB,PKB dapat diganti dengan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dalam PKB

Selasa, 27 Juli 2010

Ø ORGANISASI PENGUSAHA
K Didirikan oleh pengusaha baik untuk kegiatan sejenis maupun yang mencakup beberapa perusahaan yang sejenis (sektor)
K Sebagai mitra pembuatan PKB
K Sebagai unsur/pelaku dalam mewujudkan hubungan industiral untuk menciptakan usaha,memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan
K Mewakili dalam berbagai lembaga,misalnya: Lembaga Triparti Dewan Pengupahan, dan sebagainya

LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Ø Forum komunikasi,konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur penguaha dan unsur pekerja/buruh

Ø Tujuan;
K Terwujudnya ketenagan disiplin kerja,ketenangan usaha
K Meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan kelangsungan hidup perusahaan
K Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja/buruh sebagai mitra pengusaha diperusahaan

Ø Tugas ;
K Menampung,menganggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghindari sedini mungkin timbulnya kesahpahaman atau perbedaan pendapat
K Menunjang dan mendorong terciptanya displin,ketenangan,ketentraman dan kegairahan kerja serta ketenagaan kerja
K Menegakan eksitensi dan peranan lembaga-lembaga lain yang berkitan dengan kepentingan ketenaga kerjaan(bila masalah tidak menemukan titik temu)

Ø Syarat Pembentukan;
K Pengusaha yang memperkerjakan 50 orang atau lebih.

LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTI
Ø Forum komunikasi,konsultan, dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh dan pemerintah.

Ø Tujuan ;
K Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi antara pemerintah pekerja/buruh dan pengusaha.
K Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
K Pemerataan pendapat dan hasil-hasil pembangunan dalam rangka ketahanan nasional

Ø Tugas-tugas;
K Mengalang komunikasi dan kerjasama pemerintah,pekerja/buruh dan pengusaha
K Menampung,merumuskan dan memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama
K Sebagai sarana/penyelenggara komunikasi,informasi,informasi dan konsultasi secara timbal balik dalam hubungan Triparti Daerah

Ø Keangotaan ;
K Pemerintah,pekerja/buruh,pengusaha
J Dilengkapi sekretariat lembaga
J Lembaga mandiri dan otonom

        Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku bisnis dalam proses industri barang atau jasa yang terdiri dari unsur perusahaan,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

        Fungsi Terdiri Dari 3 Unsur:

        1. Unsur Pemerintah

        Untuk mendapatkan kebijakan (kebijakan mengenai masalah-masalah K3,upah,dll), memberikan layanan, melaksanakan penngawas (misalkan pemerintah menyediakan layanan K3,melaksanakan UUD 1945),melakukan penindakan.

        1. Unsur Pekerja/Buruh

        Menjalankan kewajiban menjaga ketertiban,menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta memperjuangkan

        1. Unsur Perusahaan

        Menciptakan kemitraan,mengembangkan usaha,memperluas lapangan kerja (difersifikasi).Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan

        Bagaimana hubungan industrial dilaksanakan?

        Hubungan industrial dapat dilaksanakan melalui:

        • Serikat pekerja/buruh
        • Organisasi pengusaha
        • Melalui lembaga kerjasama tripartite
        • Melalui lembaga kerjasama bibartite
        • Peraturan perusahaan
        • Perjanian kerja bersama (PKB)
        • Peraturan Perundang Ketenaga Kerjaan.
        • Lembaga penyelesaian hubungan industrial

        • Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

        (UU No.21 tahun 2001)

        Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

        • Memberikan perlindungan,pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

        • Untuk mencapai tujuan tersebut SP/SB mempunyai fungsi:
          • Sebagai piahk dalam pembuatan PKB dan penyelesaian
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama
          • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
          • Sebagai perencana,pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Hubungan Kerja

28 September 2009
11:00

J Perjanjian Kerja
" Antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak"

Dibuat:
- Lisan
- Tertulis (disusun/dilaksanakan dengan formal dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku)

► Syarat :
○ Hari kerja
○ Ketepatan waktu
○ Upah (UMK,UMP),tunjagan,lembur
○ Penjelasan tentang pekerjaan
○ Kesehatan
○ Hak & kewajiban

Bentuknya ?
○ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT)
Max 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun namun hanya dapat diperpanjang sekali.
○ Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT)
Untuk pekerjaan yang menunjang/tidak pokok/kontrak

PKWT dibuat secara tertulis.
Bagaimana jika PKWT dibuat secara tidak tertulis?
Dinyatakan sebagai PKWTT

Perlu diingat!!
Dalam PKWT tidak boleh mencantumkan "masa percobaan"!!!!

► Syarat Sahnya Perjanjian:
a. Syarat Subyektif
- Dibuat atas dasar kemauan bebas dan kesepakatan
- Adanya kemampuan dan kecakapan
b. Syarat Obyektif
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan/pekerjaan tertentu
- Pekerjaaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,ketertiban umum dan kesusilaan

Bagaimana apabila syarat subyektif tidak dipenuhi?
Perjanjian dapat dibatalkan (vernietig baar)

Jika syarat obyektif tidak dipenuhi?
Perjanjian batal demi hukum


Ø Pengusaha adalah :
* Orang /perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
* Orang/perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang berdiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
* Orang/perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang berkedudukan di wilayah Indonesia,memilki perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain.
Hukum Perburuhan

07 September 2009

DEFINISI HUKUM PERBURUHAN MENURUT:
J Molenaar
"...mengatur tentang hubungan antara buruh dengan majikan ,antara buruh dengan buruh,dan antara buruh dengan pengusaha."

J Mr.MG Levenbach
"...meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja,pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja."

J Prof Iman Soepomo SH.
"...himpunan peraturan tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain".

J Mr. Neh Van Esveld
"...meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja atas tanggung jawab dan resiko sendiri".


Apakah Tujuan Pokok Hukum Perburuhan?
Terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja&pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Þ Sifat Hukum Perburuhan
Menempatkan buruh/pekerja pada suatu kedudukan yang terlindung terhadap kekuasaan pemberi kerja (orang/suatu badan usaha/badan hukum),dalam arti dengan menetapkan perangkat peraturan ,baik berupa perintah atau larangan disertai dengan sanksi.

Þ Hakekat Hukum Perburuhan
Secara yuridis pekerja/buruh adalah bebas (Prinsip Negara kita melarang perbudakan, perhambaan, diperbudak,atau memperbudak):-walaupun sebenarnya secara sosiologis pekerja/buruh tidak bebas karena "terpaksa" bekerja pada orang lain ,akibat tidak punya bekal hidup.
Solusinya:
Pemerintah dengan/tanpa bantuan Organisasi pekerja/buruh mengadakan peraturan-peraturan guna melindungi pihak yang lemah.

Funny Pictures - Giant Fish

Funny Pictures - Giant Fish

Sabtu, 24 Juli 2010