Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juli 2010

        Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku bisnis dalam proses industri barang atau jasa yang terdiri dari unsur perusahaan,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

        Fungsi Terdiri Dari 3 Unsur:

        1. Unsur Pemerintah

        Untuk mendapatkan kebijakan (kebijakan mengenai masalah-masalah K3,upah,dll), memberikan layanan, melaksanakan penngawas (misalkan pemerintah menyediakan layanan K3,melaksanakan UUD 1945),melakukan penindakan.

        1. Unsur Pekerja/Buruh

        Menjalankan kewajiban menjaga ketertiban,menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta memperjuangkan

        1. Unsur Perusahaan

        Menciptakan kemitraan,mengembangkan usaha,memperluas lapangan kerja (difersifikasi).Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan

        Bagaimana hubungan industrial dilaksanakan?

        Hubungan industrial dapat dilaksanakan melalui:

        • Serikat pekerja/buruh
        • Organisasi pengusaha
        • Melalui lembaga kerjasama tripartite
        • Melalui lembaga kerjasama bibartite
        • Peraturan perusahaan
        • Perjanian kerja bersama (PKB)
        • Peraturan Perundang Ketenaga Kerjaan.
        • Lembaga penyelesaian hubungan industrial

        • Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

        (UU No.21 tahun 2001)

        Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

        • Memberikan perlindungan,pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

        • Untuk mencapai tujuan tersebut SP/SB mempunyai fungsi:
          • Sebagai piahk dalam pembuatan PKB dan penyelesaian
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama
          • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
          • Sebagai perencana,pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan