Selasa, 27 Juli 2010

        Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku bisnis dalam proses industri barang atau jasa yang terdiri dari unsur perusahaan,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

        Fungsi Terdiri Dari 3 Unsur:

        1. Unsur Pemerintah

        Untuk mendapatkan kebijakan (kebijakan mengenai masalah-masalah K3,upah,dll), memberikan layanan, melaksanakan penngawas (misalkan pemerintah menyediakan layanan K3,melaksanakan UUD 1945),melakukan penindakan.

        1. Unsur Pekerja/Buruh

        Menjalankan kewajiban menjaga ketertiban,menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta memperjuangkan

        1. Unsur Perusahaan

        Menciptakan kemitraan,mengembangkan usaha,memperluas lapangan kerja (difersifikasi).Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan

        Bagaimana hubungan industrial dilaksanakan?

        Hubungan industrial dapat dilaksanakan melalui:

        • Serikat pekerja/buruh
        • Organisasi pengusaha
        • Melalui lembaga kerjasama tripartite
        • Melalui lembaga kerjasama bibartite
        • Peraturan perusahaan
        • Perjanian kerja bersama (PKB)
        • Peraturan Perundang Ketenaga Kerjaan.
        • Lembaga penyelesaian hubungan industrial

        • Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

        (UU No.21 tahun 2001)

        Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

        • Memberikan perlindungan,pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

        • Untuk mencapai tujuan tersebut SP/SB mempunyai fungsi:
          • Sebagai piahk dalam pembuatan PKB dan penyelesaian
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama
          • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
          • Sebagai perencana,pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
          • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar