Selasa, 27 Juli 2010

Hukum Perburuhan

07 September 2009

DEFINISI HUKUM PERBURUHAN MENURUT:
J Molenaar
"...mengatur tentang hubungan antara buruh dengan majikan ,antara buruh dengan buruh,dan antara buruh dengan pengusaha."

J Mr.MG Levenbach
"...meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja,pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja."

J Prof Iman Soepomo SH.
"...himpunan peraturan tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain".

J Mr. Neh Van Esveld
"...meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja atas tanggung jawab dan resiko sendiri".


Apakah Tujuan Pokok Hukum Perburuhan?
Terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja&pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Þ Sifat Hukum Perburuhan
Menempatkan buruh/pekerja pada suatu kedudukan yang terlindung terhadap kekuasaan pemberi kerja (orang/suatu badan usaha/badan hukum),dalam arti dengan menetapkan perangkat peraturan ,baik berupa perintah atau larangan disertai dengan sanksi.

Þ Hakekat Hukum Perburuhan
Secara yuridis pekerja/buruh adalah bebas (Prinsip Negara kita melarang perbudakan, perhambaan, diperbudak,atau memperbudak):-walaupun sebenarnya secara sosiologis pekerja/buruh tidak bebas karena "terpaksa" bekerja pada orang lain ,akibat tidak punya bekal hidup.
Solusinya:
Pemerintah dengan/tanpa bantuan Organisasi pekerja/buruh mengadakan peraturan-peraturan guna melindungi pihak yang lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar