Selasa, 27 Juli 2010

Ø ORGANISASI PENGUSAHA
K Didirikan oleh pengusaha baik untuk kegiatan sejenis maupun yang mencakup beberapa perusahaan yang sejenis (sektor)
K Sebagai mitra pembuatan PKB
K Sebagai unsur/pelaku dalam mewujudkan hubungan industiral untuk menciptakan usaha,memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan
K Mewakili dalam berbagai lembaga,misalnya: Lembaga Triparti Dewan Pengupahan, dan sebagainya

LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Ø Forum komunikasi,konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur penguaha dan unsur pekerja/buruh

Ø Tujuan;
K Terwujudnya ketenagan disiplin kerja,ketenangan usaha
K Meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan kelangsungan hidup perusahaan
K Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja/buruh sebagai mitra pengusaha diperusahaan

Ø Tugas ;
K Menampung,menganggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghindari sedini mungkin timbulnya kesahpahaman atau perbedaan pendapat
K Menunjang dan mendorong terciptanya displin,ketenangan,ketentraman dan kegairahan kerja serta ketenagaan kerja
K Menegakan eksitensi dan peranan lembaga-lembaga lain yang berkitan dengan kepentingan ketenaga kerjaan(bila masalah tidak menemukan titik temu)

Ø Syarat Pembentukan;
K Pengusaha yang memperkerjakan 50 orang atau lebih.

LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTI
Ø Forum komunikasi,konsultan, dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh dan pemerintah.

Ø Tujuan ;
K Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi antara pemerintah pekerja/buruh dan pengusaha.
K Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
K Pemerataan pendapat dan hasil-hasil pembangunan dalam rangka ketahanan nasional

Ø Tugas-tugas;
K Mengalang komunikasi dan kerjasama pemerintah,pekerja/buruh dan pengusaha
K Menampung,merumuskan dan memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama
K Sebagai sarana/penyelenggara komunikasi,informasi,informasi dan konsultasi secara timbal balik dalam hubungan Triparti Daerah

Ø Keangotaan ;
K Pemerintah,pekerja/buruh,pengusaha
J Dilengkapi sekretariat lembaga
J Lembaga mandiri dan otonom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar