Rabu, 28 Juli 2010

Peraturan Perusahaan

Monday, November 02, 2009
6:56 PM

Ø Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Ø Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan

Ø Tujuan Peraturan Perusahaan;
• Mengusahakan perbaikan sayarat-syarat kerja
• Meningkatkan kegairahan dan ketenangan kerja
• Meningkatkan produkivitas kerja dan produksi
• Sebagai tahap terwujudnya PKB

Ø Maksud;
• Memberikan kepastian bagi pekerja/buruh atas hak dan kewajiban
• Meningkatkan syarat-syarat kerja
• Mempermudah dan mendorong peningkatan pembuatan PKB

Ø Materi ;
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/buruh
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlaku 2 tahun;didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan
• Syarat-syarat dan norma kerja
• Ketentuan lain yang dipandang perlu
• Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan

Ø Dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas dan kuantitasnya dari Peraturan Perundang Undangan yang berlaku

Bagimana jika bertentangan?
Yang berlaku adalah peraturan perundang undangan.

Ø Kewajiban Pengusaha
• Memiliki perusahaan apabila memperkerjakan 10 orang atau lebih dan belum ada SP/SB
• Disusun dan menjadi tanggung jawab pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh
• Memberitahukan dan menjelaskan isi Peraturan Perusahaan pada seluruh pekerja/buruh
• Mendaftarkan ke kantor Depnaker setempat

Ø Larangan bagi Perusahaan ;
• Mengganti PKB dengan Peraturan Perusahaan selama masih ada SP/SB
• Bila tidak ada lagi SP/SB,PKB dapat diganti dengan Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dalam PKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar