Selasa, 27 Juli 2010

Hubungan Kerja

28 September 2009
11:00

J Perjanjian Kerja
" Antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak"

Dibuat:
- Lisan
- Tertulis (disusun/dilaksanakan dengan formal dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku)

► Syarat :
○ Hari kerja
○ Ketepatan waktu
○ Upah (UMK,UMP),tunjagan,lembur
○ Penjelasan tentang pekerjaan
○ Kesehatan
○ Hak & kewajiban

Bentuknya ?
○ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT)
Max 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun namun hanya dapat diperpanjang sekali.
○ Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT)
Untuk pekerjaan yang menunjang/tidak pokok/kontrak

PKWT dibuat secara tertulis.
Bagaimana jika PKWT dibuat secara tidak tertulis?
Dinyatakan sebagai PKWTT

Perlu diingat!!
Dalam PKWT tidak boleh mencantumkan "masa percobaan"!!!!

► Syarat Sahnya Perjanjian:
a. Syarat Subyektif
- Dibuat atas dasar kemauan bebas dan kesepakatan
- Adanya kemampuan dan kecakapan
b. Syarat Obyektif
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan/pekerjaan tertentu
- Pekerjaaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,ketertiban umum dan kesusilaan

Bagaimana apabila syarat subyektif tidak dipenuhi?
Perjanjian dapat dibatalkan (vernietig baar)

Jika syarat obyektif tidak dipenuhi?
Perjanjian batal demi hukum


Ø Pengusaha adalah :
* Orang /perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
* Orang/perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang berdiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
* Orang/perseorangan/persekutuan/Badan Hukum yang berkedudukan di wilayah Indonesia,memilki perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar